HAK PATEN
- 1. UU Hak Paten
Hak paten, atau lebih sering
disebut paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah
Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun
2001, ps.1, ay.1).
1.1 Isi Undang-Undang Hak
Paten
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14
TAHUN 2001
TENTANG
PATEN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa sejalan dengan retifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
- bahwa iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang No.6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
- Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
- Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
- Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
- Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
- Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
- Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
- Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang bergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara adalah merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah sari dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP
PATEN
Bagian
Pertama
Invensi yang
Dapat Diberi Paten
Pasal 2
(1) Paten diberikan untuk Invensi yang
baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(2) Suatu Invensi mengandung langkah
Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu
di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu Invensi
merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan
memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah
ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan
dengan Hak Prioritas.
Pasal 3
- Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang dituangkan sebelumnya.
- Teknologi yang dianggap sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
- Tanggal Penerimaan; atau
- Tanggal prioritas,
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal dari pada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.
Pasal 4
(1) Suatu Invensi tidak dianggap telah
diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal
Penerimaan;
- Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
- Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
(2) Invensi juga tidak dianggap telah
diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal
Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar
kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Pasal 5
Suatu Invensi dapat ditetapkan dalam industri jika
Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan
dalam Permohonan.
Pasal 6
Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru
dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
Paten Sederhana.
Pasal 7
Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
- proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
- semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Bagian Kedua
Jangka Waktu
Paten
Pasal 8
(1) Paten diberikan untuk jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.
(2) Tanggal mulai dan berakhirnya
jangka waktu hak Paten dicatat dan diumumkan.
Pasal 9
Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
Bagian
Ketiga
Subjek Paten
Pasal 10
(1) Yang berhak memperoleh Paten adalah
Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
(2) Jika suatu Invensi tersebut
dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Pasal 11
Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan
sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pasal 12
(1) Pihak yang berhak memperoleh Paten
atau suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang
memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan
maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam
pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk
menghasilkan Invensi.
(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan
memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dibayarkan:
- dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
- persentase;
- gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
- gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
- bentuk lain yang disepakati para pihak;
(5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian
mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu
diberikan oleh Pengadilan Niaga.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor
untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
Pasal 13
(1) Dengan tunduk kepada
ketentuan-ketentuan lain dalam Undang-undang ini, pihak yang melaksanakan suatu
Invensi pada saat Invensi yang sama dimohonkan Paten tetap berhak melaksanakan
Invensi tersebut sebagai pemakai terdahulu sekalipun terhadap Invensi yang sama
tersebut kemudian diberi Paten.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga berlaku terhadap Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas.
Pasal 14
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak
berlaku apabila pihak yang melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu
melakukannya dengan menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut dari
uraian, gambar, atau ketentuan lainnya dari Invensi yang dimohonkan Paten.
Pasal 15
(1) Pihak yang melaksanakan suatu
Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hanya dapat diakui sebagai pemakai
terdahulu apabila setelah diberikan Paten terhadap Invensi yang sama, ia
mengajukan permohonan untuk itu kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pengakuan sebagai
pemakai terdahulu wajib disertai bukti bahwa pelaksanaan Invensi tersebut tidak
dilakukan dengan menggunakan uraian, gambar, contoh, atau keterangan lainnya
dari Invensi yang dimohonkan Paten.
(3) Pengakuan sebagai pemakai terdahulu
diberikan oleh Direktorat Jenderal dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu dengan
membayar biaya.
(4) Surat keterangan pemakai terdahulu berakhir
pada saat yang bersamaan dengan saat berakhirnya Paten atas Invensi yang sama
tersebut.
(5) Tata cara untuk memperoleh
pengakuan pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Keempat
Hak dan
Kewajiban Pemegang Paten
Pasal 16
(1) Pemegang Paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya;
- dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau di diserahkan produk yang diberi Paten;
- dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam hal Paten-proses, larangan
terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana
dimaksud, pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata
dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian Paten
tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis
sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
Pasal 17
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan
dalam Pasal 16 ayat (1), Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan
proses yang diberi Paten di Indonesia.
(2) Dikecualikan dari kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pembuatan produk atau penggunaan
proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal apabila Pemegang
Paten telah mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan bukti
yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
(4) Syarat-syarat mengenai pengecualian
dan tata cara pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan
pencatatan lisensi, Pemegang Paten atau penerima lisensi suatu Paten wajib
membayar biaya tahunan.
Bagian
Kelima
Upaya Hukum
terhadap Pelanggaran Paten
Pasal 19
Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan
proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi Paten yang
berdasarkan Undang-undang ini, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak
atas dasar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) melakukan upaya hukum terhadap
produk yang diimpor apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan
menggunakan proses yang dilindungi Paten.
BAB III
PERMOHONAN
PATEN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 20
Paten diberikan atas dasar Permohonan
Pasal 21
Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu
Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi
Pasal 22
Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada
Direktorat Jenderal
Pasal 23
(1) Apabila Permohonan diajukan oleh
Pemohon yang bukan Inventor, Permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang
dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang bersangkutan
(2) Inventor dapat meneliti surat Permohonan yang
diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen Permohonan tersebut.
Pasal 24
(1) Permohonan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan harus memuat:
- tanggal, bulan dan tahun Permohonan;
- alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
- nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
- nama dan alamat lengkap kuasa apabila Permohonan diajukan melalui kuasa;
- surat kuasa khusus dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
- pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
- judul Invensi;
- klaim yang terkandung dalam Invensi;
- deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
- gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi; dan
- abstrak Invensi.
Bagian Kedua
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual
Pasal 25
(1) Permohonan dapat diajukan oleh
Pemohon atau Kuasanya.
(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar di
Direktorat Jenderal.
(3) Terhitung sejak tanggal penerimaan
Kuasanya, Kuasa wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen
Permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat
untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan
Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 26
(1) Permohonan yang diajukan oleh
Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia harus diajukan melalui
Kuasanya di Indonesia.
(2) Inventor atau Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih tempat tinggal atau
kedudukan hukum di Indonesia
untuk kepentingan Permohonan tersebut.
Bagian
Ketiga
Permohonan
dengan Hak Prioritas
Pasal 27
(1) Permohonan dengan menggunakan Hak
Prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention for Protection Of
Industrial Property harus diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang pertama kali diterima di negara
manapun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota
Agreement Establishing the World Trade Organization
(2) Dengan tetap memperhatikan
ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi
dalam Permohonan, Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilengkapi dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang di negara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan
terhitung sejak tanggal prioritas.
(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, Permohonan tidak dapat diajukan
dengan menggunakan Hak Prioritas.
Pasal 28
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang
menggunakan Hak Prioritas.
(2) Direktorat Jenderal dapat meminta
agar Permohonan yang diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas tersebut
dilengkapi:
- salinan sah surat-surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
- salinan sah dokumen Paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
- salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri bilamana permohonan Paten tersebut ditolak;
- salinan sah keputusan pembatalan Paten yang bersangkutan yang pernah dikeluarkan di luar negeri bilamana Paten tersebut pernah dibatalkan;
- dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Invensi yang dimintakan Paten memang merupakan Invensi baru dan benar-benar mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri
(3) Penyampaian salinan dokumen-dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai tambahan penjelasan secara
terpisah oleh Pemohon
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan bukti
Hak Prioritas dari Direktorat Jenderal dan Permohonan yang diajukan dengan Hak
Prioritas diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian
Keempat
Waktu
Penerimaan Permohonan
Pasal 30
(1) Tanggal Penerimaan adalah tanggal
Direktorat Jenderal menerima surat
Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, f, h dan i serta huruf j jika Permohonan
tersebut dilampiri gambar, serta setelah dibayarnya biaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22.
(2) Dalam hal deskripsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h dan huruf i ditulis dalam bahasa
Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia dan harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila terjemahan dalam bahasa
Indonesia tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali.
(4) Tanggal Penerimaan dicatat oleh
Direktorat Jenderal
Pasal 31
Dalam hal terdapat kekurangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2), Tanggal Penerimaan adalah
tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum tersebut oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 32
(1) Apabila ternyata syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 telah dipenuhi, tetapi ketentuanketentuan
lain dalam Pasal 24 belum dipenuhi, Direktorat Jenderal meminta agar
kelengkapan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman permintaan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut oleh
Direktorat Jenderal.
(2) Berdasarkan alasan yang disetujui
oleh Direktorat Jenderal, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan atas permintaan Pemohon.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya
jangka waktu tersebut dengan ketentuan bahwa Pemohon dikenai biaya.
Pasal 33
Apabila seluruh persyaratan dengan batas jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak dipenuhinya, Direktorat
Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan
dianggap ditarik kembali.
Pasal 34
(1) Apabila untuk satu Invensi yang
sama ternyata diajukan lebih dari satu Permohonan oleh Pemohon yang berbeda,
Permohonan yang diajukan pertama yang dapat diterima.
(2) Apabila beberapa Permohonan untuk
Invensi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada tanggal yang
sama, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada para Pemohon
untuk berunding guna memutuskan Permohonan mana yang diajukan dan menyampaikan
hasil keputusan itu kepada Direktorat Jenderal paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut.
(3) Apabila tidak tercapai persetujuan
atau keputusan di antara para Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukan perundingan
atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Direktorat Jenderal dalam waktu
yang ditentukan pada ayat (2), Permohonan itu ditolak dan Direktorat Jenderal
memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada para Pemohon
Bagian
Kelima
Perubahan
Permohonan
Pasal 35
Permohonan dapat diubah dengan cara mengubah
deskripsi dan/atau klaim dengan ketentuan bahwa perubahan tersebut tidak
memperluas Lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan semula
Pasal 36
(1) Pemohon dapat mengajukan pemecahan
Permohonan semula apabila suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi yang
tidak merupakan suatu kesatuan Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
(2) Permohonan pemecahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara terpisah dalam satu Permohonan
atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup perlindungan yang dimohonkan dalam
setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup perlindungan yang telah
diajukan dalam Permohonan semula.
(3) Permohonan pemecahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling lama sebelum Permohonan semula
tersebut diberi keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) atau
Pasal 56 ayat (1)
(4) Permohonan pemecahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 24, dianggap diajukan pada tanggal yang sama
dengan Tanggal Penerimaan semula.
(5) Dalam hal Pemohon tidak
mengajukan Permohonan pemecahan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), pemeriksaan substantif atas Permohonan hanya dilakukan terhadap
Invensi sebagaimana dinyatakan dalam urutan klaim yang pertama dalam Permohonan
semula.
Pasal 37
Permohonan dapat diubah dari Paten menjadi Paten
Sederhana atau sebaliknya oleh Pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam
Undang-undang ini.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dengan
Keputusan Presiden.
Bagian
Keenam
Penarikan
Kembali Permohonan
Pasal 39
(1) Permohonan dapat ditarik kembali
oleh Pemohon dengan mengajukannya secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penarikan kembali Permohonan diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian
Ketujuh
Larangan
Mengajukan Permohonan dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Pasal 40
Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu
tahun sesudah pensiun atau sesudah berhenti karena alasan apapun dari
Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena
tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal, dilarang mengajukan
Permohonan, memperoleh Paten, atau dengan cara apapun memperoleh hak atau
memegang hak yang berkaitan dengan Paten, kecuali apabila pemilikan Paten itu
diperoleh karena pewarisan
Pasal 41
Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh aparat
Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya terkait dengan tugas
Direktorat Jenderal wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen
Permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
BAB IV
PENGUMUMAN DAN
PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Bagian
Pertama
Pengumuman
Permohonan
Pasal 42
(1) Direktorat Jenderal mengumumkan
Permohonan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 24.
(2) Pengumuman dilakukan:
- dalam hal paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; atau
- dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan lebih awal atas permintaan Pemohon dengan
dikenai biaya.
Pasal 43
(1) Pengumuman dilakukan dengan:
- menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
- menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
(2) Tanggal mulai diumumkannya
Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal
Pasal 44
(1) Pengumuman dilaksanakan selama
- 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten
- 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten Sederhana
(2) Pengumuman dilakukan dengan
mencantumkan :
- nama dan kewarganegaraan Inventor:
- nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- judul Invensi;
- Tanggal Penerimaan; dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, tanggal prioritas, nomor dan tempat Permohonan yang pertama kali diajukan;
- Abstrak;
- klasifikasi Invensi;
- gambar, jika ada;
- nomor pengumuman; dan
- nomor Permohonan
Pasal 45
(1) Setiap pihak dapat melihat
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan dapat mengajukan secara
tertulis pandangan dan/atau keberatannya atas Permohonan yang bersangkutan
dengan mencantumkan alasannya.
(2) Dalam hal terdapat pandangan
dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
segera mengirimkan salinan surat
yang berisikan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon.
(3) Pemohon berhak mengajukan secara
tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan
tersebut kepada Direktorat Jenderal.
(4) Direktorat Jenderal menggunakan
pandangan dan/atau keberatan sanggahan dan atau penjelasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap
pemeriksaan substantif
Pasal 46
(1) Setelah berkonsultasi dengan
instansi Pemerintah yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pertahanan dan
keamanan Negara, apabila diperlukan, Direktorat Jenderal dengan persetujuan
Menteri dapat menetapkan untuk tidak mengumumkan Permohonan apabila menurut
pertimbangannya, pengumuman Invensi tersebut diperkirakan akan dapat mengganggu
atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan Negara.
(2) Ketetapan untuk tidak mengumumkan
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
oleh Direktorat Jenderal kepada Pemohon atau Kuasanya.
(3) Konsultasi yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk penyampaian
informasi mengenai Invensi yang dimohonkan yang kemudian berakhir dengan
ketetapan tidak diumumkannya Permohonan, tidak dianggap sebagai pelanggaran
kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan
Pasal 41.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tetap mewajibkan instansi Pemerintah yang bersangkutan beserta
aparatnya untuk tetap menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang
dikonsultasikan kepadanya terhadap pihak ketiga.
Pasal 47
(1) Terhadap Permohonan yang tidak
diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan pemeriksaan substantif
setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai
tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.
Bagian Kedua
Pemeriksaan
Substantif
Pasal 48
(1) Permohonan pemeriksaan substantif
diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.
(2) Tata cara dan syarat-syarat
permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 49
(1) Permohonan pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) diajukan paling lama 36 (tiga
puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Apabila permohonan pemeriksaan
substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan
secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada Pemohon atau Kuasanya.
(4) Apabila permohonan pemeriksaan
substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum berakhirnya
jangka waktu pengumuman yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), pemeriksaan itu
dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(5) Apabila permohonan pemeriksaan
substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya
substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan
substantif.
Pasal 50
(1) Untuk keperluan pemeriksaan
substantif, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan
fasilitas yang diperlukan dari instansi Pemerintah terkait atau Pemeriksa Paten
dari Kantor Paten negara lain.
(2) Pemeriksaan pada Direktorat
Jenderal berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kepada Pemeriksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan jenjang dan tunjangan fungsional di samping
hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52
(1) Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa
Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan atau kekurangan
lain yang dinilai penting, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis
adanya ketidakjelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon
atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan atas
kekurangan tersebut.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus jelas dan rinci serta mencantumkan hal yang dinilai
tidak jelas atau kekurangan lain yang dinilai penting dengan disertai alasan
dan acuan yang digunakan dalam pemeriksaan substantif, berikut
jangka waktu pemenuhannya.
Pasal 53
Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1) Pemohon tidak memberikan tanggapan, atau tidak memenuhi
kelengkapan persyaratan, atau tidak melakukan perbaikan terhadap
Permohonan yang telah diajukannya dalam waktu yang
telah ditentukan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(2), Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali dan diberitahukan secara
tertulis kepada Pemohon.
Bagian
Ketiga
Persetujuan
atau Penolakan Permohonan
Pasal 54
Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan
keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan:
- Paten, paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 atau terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
- Paten Sederhana, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
Pasal 55
(1) Apabila hasil pemeriksaan
substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menyimpulkan bahwa Invensi tersebut
memenuhi ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan ketentuan lain dalam
Undang-undang ini, Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten kepada
Pemohon atau Kuasanya.
(2) Apabila hasil pemeriksaan
substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menyimpulkan bahwa Invensi tersebut
memenuhi ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6 dan ketentuan lain dalam
Undang-undang ini, Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten Sederhana
kepada Pemohon atau Kuasanya.
(3) Paten yang telah diberikan dicatat
dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan
Negara.
(4) Direktorat Jenderal dapat
memberikan salinan dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya dengan
membayar biaya, kecuali Paten yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46.
Pasal 56
(1) Apabila hasil pemeriksaan
substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang
dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 35, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), atau
yang dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal
menolak Permohonan tersebut dan memberitahukan penolakan itu secara tertulis
kepada Pemohon atau Kuasanya.
(2) Direktorat Jenderal juga dapat
menolak Permohonan yang dipecah jika pemecahan tersebut memperluas lingkup
Invensi atau diajukan setelah lewat batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3).
(3) Apabila hasil pemeriksaan
substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang
dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2), Direktorat
Jenderal menolak sebagian dari Permohonan tersebut dan memberitahukannya secara
tertulis kepada Pemohon atau kuasanya.
(4) Surat pemberitahuan penolakan Permohonan
harus dengan jelas mencantumkan alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar
penolakan.
Pasal 57
(1) Sertifikat Paten merupakan bukti
hak atas Paten.
(2) Surat penolakan dicatat oleh Direktorat
Jenderal
Pasal 58
Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan
Sertifikat Paten dan berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
Sertifikat Paten, bentuk dan isinya, dan ketentuan lain mengenai pencatatan
serta Permohonan salinan dokumen Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Keempat
Permohonan
Banding
Pasal 60
(1) Permohonan banding dapat diajukan
terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar
pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (3)
(2) Permohonan banding diajukan secara
tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan
yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Permohonan banding diajukan dengan
menguraikan secara lengkap keberatan serta alasannya terhadap penolakan
Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru sehingga memperluas hidup
lingkup Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Pasal 61
(1) Permohonan banding diajukan paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah lewat tanpa adanya permohonan banding, penolakan
Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.
(3) Dalam penolakan Permohonan telah
dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal
mencatat dan mengumumkannya.
Pasal 62
(1) Banding mulai diperiksa oleh komisi
Banding paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
(2) Keputusan Komisi banding ditetapkan
paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Komisi Banding menerima
dan menyetujui permohonan banding, Direktorat Jenderal wajib melaksanakan
keputusan Komisi Banding.
(4) Dalam hal Komisi Banding menolak
permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas
keputusan tersebut ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.
(5) Terhadap putusan Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi
Pasal 63
Tata cara permohonan, pemeriksaan, serta
penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian
Kelima
Komisi
Banding Paten
Pasal 64
(1) Komisi Banding Paten adalah badan
khusus yang independen dan berada di lingkungan Departemen yang membidangi Hak
Kekayaan Intelektual.
(2) Komisi Banding Paten terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan serta
Pemeriksa Senior.
(3) Anggota Komisi Banding Paten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari
dan oleh para anggota Komisi Banding Paten.
(5) Untuk memeriksa permohonan banding,
Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil sekurang-kurangnya
3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak
melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Pasal 65
Susunan organisasi, tugas dan fungsi Komisi Banding
Paten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PENGALIHAN
DAN LISENSI PATEN
Bagian
Pertama
Pengalihan
Pasal 66
(1) Paten dapat beralih atau dialihkan
baik seluruhnya maupun sebagian karena:
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan Paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus disertai dokumen
asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu.
(3) Segala bentuk pengalihan Paten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai
biaya.
(4) Pengalihan Paten yang tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum.
(5) Syarat dan tata cara pencatatan
pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 67
(1) Kecuali dalam hal pewarisan, hak
sebagai pemakai terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat
dialihkan.
(2) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
Pasal 68
Pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk
tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 69
(1) Pemegang Paten berhak memberikan
Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Kecuali jika perjanjian lain,
lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi
diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 70
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap
boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada Pihak ketiga lainnya
untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 71
(1) Perjanjian Lisensi tidak boleh
memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan
perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa
Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang
berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya.
(2) Permohonan pencatatan perjanjian
Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak
oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 72
(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat
dan diumumkan dengan dikenai biaya.
(2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak
dicatat di Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian
Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Ketiga
Lisensi-
Wajib
Pasal 74
Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan
Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar
permohonan.
Pasal 75
(1) Setiap pihak dapat mengajukan
permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Paten
yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak tanggal pemberian Paten dengan membayar biaya.
(2) Permohonan lisensi-wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa
Paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya
di Indonesia
oleh Pemegang Paten.
(3) Permohonan lisensi-wajib dapat pula
diajukan setiap saat setelah Paten diberikan atas alasan bahwa Paten telah
dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau Penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan
cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
Pasal 76
(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), lisensi-wajib hanya dapat diberikan apabila:
- Pemohonan dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
- mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;
- mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan
- telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
- Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
(2) Pemeriksaan atas permohonan
lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mendengarkan pula
pendapat dari instansi oleh pihak-pihak terkait, serta Pemegang Paten
bersangkutan.
(3) Lisensi-wajib diberikan untuk
jangka waktu yang tidak lebih lama dari pada jangka waktu perlindungan Paten.
Pasal 77
Apabila berdasarkan bukti serta pendapat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Direktorat Jenderal memperoleh keyakinan
bahwa jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) belum cukup
bagi
Pemegang Paten untuk melaksanakannya secara
komersial di Indonesia atau dalam lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat menunda keputusan pemberian
lisensi-wajib tersebut untuk sementara atau menolaknya.
Pasal 78
(1) Pelaksanaan lisensi-wajib disertai
pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten.
(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan
dan cara pembayarannya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
(3) Penetapan besarnya royalti
dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian
Lisensi Paten atau perjanjian lain yang sejenis.
Pasal 79
Keputusan Direktorat Jenderal mengenai pemberian
lisensi-wajib, memuat hal-hal sebagai berikut:
- lisensi-wajib bersifat non- eksklusif;
- alasan pemberian lisensi-wajib;
- bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian lisensi-wajib;
- jangka waktu lisensi-wajib;
- besarnya royalti yang harus dibayarkan penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten dan cara pembayarannya;
- syarat berakhirnya lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkan;
- lisensi-wajib terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri; dan
- lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.
Pasal 80
(1) Direktorat Jenderal mencatat dan
mengumumkan pemberian lisensi wajib.
(2) Pelaksanaan lisensi wajib dianggap
sebagai pelaksanaan paten.
Pasal 81
Keputusan pemberian lisensi wajib dilakukan oleh
Direktorat Jenderal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diajukannya
permohonan lisensi wajib yang bersangkutan.
Pasal 82
(1) Lisensi wajib dapat pula
sewaktu-waktu dimintakan oleh pemegang paten atas alasan bahwa pelaksanaan
patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar paten lain yang telah
ada.
(2) Permohonan lisensi wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertimbangkan apabila paten
yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan yang
nyata-nyata lebih maju daripada paten yang telah ada tersebut.
(3) Dalam hal lisensi wajib diajukan
atas dasar alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
- Pemegang paten berhak untuk saling memberikan lisensi untuk menggunakan paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar.
- Penggunaan paten oleh penerima lisensi tidak dapat dialihkan kecuali bila dialihkan bersama-sama dengan paten lain.
(4) Untuk mengajukan permohonan lisensi
wajib kepada Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) berlaku ketentuan Bab V bagian ketiga Undang-undang ini, kecuali ketentuan
mengenai jangka waktu pengajuan permohonan lisensi wajib sebagaimana diatur
dalam Pasal 75 ayat (1).
Pasal 83
(1) Atas permohonan pemegang paten,
Direktorat Jenderal dapat membatalkan keputusan pemberian lisensi wajib
sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian ketiga undang-undang ini apabila:
- alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian lisensi wajib tidak ada lagi;
- penerima lisensi wajib ternyata tidak melaksanakan lisensi wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
- penerima lisensi wajib tidak lagi menaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi wajib.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.
Pasal 84
(1) Dalam hal lisensi wajib berakhir
karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan atau karena pembatalan, penerima
lisensi wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya.
(2) Direktorat Jenderal mencatat dan
mengumumkan lisensi wajib yang telah berakhir.
Pasal 85
Berakhirnya lisensi wajib sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 atau Pasal 84 berakibat pulihnya hak pemegang atas paten yang
bersangkutan terhitung sejak tanggal pencatatannya.
Pasal 86
(1) Lisensi wajib tidak dapat dialihkan
kecuali karena pewarisan.
(2) Lisensi wajib yang beralih karena
pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama
mengenai jangka waktu, dan harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal untuk
dicatat dan diumumkan.
Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi wajib
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBATALAN
PATEN
Bagian
Pertama
Batal Demi
Hukum
Pasal 88
Paten dinyatakan batal demi hukum apabila Pemegang
Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam Undang-undang ini
Pasal 89
(1) Paten yang batal demi hukum
diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pemegang Paten
serta penerima Lisensi dan mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
(2) Paten yang dinyatakan batal dengan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dicatat dan diumumkan.
Bagian Kedua
Batal atas
Permohonan Pemegang Paten
Pasal 90
(1) Paten dapat dibatalkan oleh
Direktorat Jenderal untuk seluruh atau sebagian atas permohonan Pemegang Paten
yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal
(2) Pembatalan Paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika penerima Lisensi tidak
memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan
pembatalan tersebut.
(3) Keputusan pembatalan Paten
diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal sebagai kepadapenerima
Lisensi.
(4) Keputusan pembatalan Paten karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.
(5) Pembatalan Paten berlaku sejak
tanggal ditetapkannya keputusan Direktorat Jenderal mengenai pembatalan
tersebut.
Bagian
Ketiga
Batal
Berdasarkan Gugatan
Pasal 91
(1) Gugatan pembatalan Paten dapat
dilakukan apabila:
- Paten tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6, atau Pasal 7 seharusnya tidak diberikan;
- Paten tersebut sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi yang sama berdasarkan Undang-undang ini;
- Pemberian lisensi- wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensiwajib pertama dalam hal diberikan beberapa lisensi-wajib.
(2) Gugatan pembatalan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada
Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga.
(3) Gugatan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima
Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya
dibatalkan.
(4) Gugatan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Jaksa terhadap Pemegang
Paten atau penerima lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 92
Jika gugatan pembatalan Paten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 hanya mengenai satu atau beberapacklaim atau bagian dari klaim,
pembatalan dilakukan hanya terhadap klaim yang pembatalannya digugat.
Pasal 93
(1) Isi putusan Pengadilan Niaga
tentang pembatalan Paten disampaikan ke Direktorat Jenderal paling lama 14
(empat belas) hari sejak putusan diucapkan.
(2) Direktorat Jenderal mencatat dan
mengumumkan putusan tentang pembatalan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 94
Tata cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab
XII Undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pasal 91 dan
Pasal 92.
Bagian
Keempat
Akibat
Pembatalan Paten
Pasal 95
Pembatalan Paten menghapuskan segala akibat hukum
yang berkaitan dengan Paten dan hal-hal lain yang berasal dari Paten tersebut.
Pasal 96
Kecuali jika ditentukan lain dalam Putusan
Pengadilan Niaga, Paten batal untuk seluruh atau sebagian sejak tanggal Putusan
Pembatalan tersebut mempunyai keputusan hukum tetap.
Pasal 97
(1) Penerima Lisensi dari Paten yang
dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b tetap berhak
melaksanakan Lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak wajib meneruskan pembayaran royalti yang
seharusnya masih wajib dilakukan kepada pemegang kepada Pemegang Paten yang
patennya dibatalkan, tetapi mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka
waktu Lisensi yang dimilikinya kepada Pemegang Paten yang berhak.
(3) Dalam hal Pemegang Paten sudah
menerima sekaligus royalti dari penerima lisensi, Pemegang Paten tersebut wajib
mengembalikan jumlah royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan
Lisensi kepada Pemegang Paten yang berhak.
Pasal 98
(1) Lisensi dari Paten yang dinyatakan
batal oleh sebab-sebab sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf
b yang diperoleh dengan itikad baik, sebelum diajukan gugatan pembatalan atas
Paten yang bersangkutan, tetap berlaku terhadap Paten lain.
(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap berlaku dengan ketentuan bahwa penerima Lisensi tersebut untuk
selanjutnya tetap wajib membayar royalti kepada Pemegang Paten yang tidak
dibatalkan, yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan sebelumnya kepada
Pemegang Paten yang Patennya dibatalkan.
BAB VII
PELAKSANAAN
PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 99
(1) Apabila Pemerintah berpendapat
bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan
Negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah
dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan.
(2) Keputusan untuk melaksanakan
sendiri suatu Paten ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah Presiden
mendengarkan pertimbangan Menteri dan menteri atau pimpinan instansi yang
bertanggung jawab di bidang terkait.
Pasal 100
(1) Ketentuan Pasal 99 berlaku secara
mutatis mutandis bagi Invensi yang dimohonkan Paten, tetapi tidak diumumkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Dalam hal Pemerintah tidak atau
belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pelaksanaan Paten serupa itu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan
Pemerintah.
(3) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan
Paten tersebut dapat dilaksanakan.
Pasal 101
(1) Dalam hal Pemerintah bermaksud
melaksanakan suatu Paten yang penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara
dan bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah
memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pemegang Paten dengan
mencantumkan:
- Paten yang dimaksudkan disertai nama Pemegang Paten dan nomornya;
- Alasan;
- Jangka waktu pelaksanaan;
- Hal-hal lain yang dipandang penting.
(2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
dilakukan dengan pemberian imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten.
Pasal 102
(1) Keputusan Pemerintah bahwa suatu
Paten akan dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah bersifat final.
(2) Dalam hal Pemegang Paten tidak
setuju terhadap besarnya imbalan yang ditetapkan oleh Pemerintah,
ketidaksetujuan tersebut dapat diajukan dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan
Niaga.
(3) Proses pemeriksaan gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan Pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah.
Pasal 103
Tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PATEN
SEDERHANA
Pasal 104
Semua ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang
ini berlaku secara mutatis muntadis untuk Paten Sederhana, kecuali yang secara
tegas tidak berkaitan dengan Paten Sederhana.
Pasal 105
(1) Paten Sederhana hanya diberikan
untuk suatu Invensi.
(2) Permohonan pemeriksaan substantif
atas Paten Sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan atau
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan dengan dikenai biaya.
(3) Apabila permohonan pemeriksaan
substantif tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Terhadap Permohonan Paten
Sederhana, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhir jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b.
(5) Dalam melakukan pemeriksaan
substantif, Direktorat Jenderal hanya memeriksa kebaruan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan keterterapannya dalam industri (industrial applicability)
sebagaimana dalam Pasal 5.
Pasal 106
(1) Paten Sederhana yang diberikan oleh
Direktorat Jenderal dicatat dan diumumkan.
(2) Sebagai bukti hak, kepada Pemegang
paten Sederhana diberikan Sertifikat Paten Sederhana.
Pasal 107
Paten Sederhana tidak dapat diminta lisensi –wajib
Pasal 108
Ketentuan lebih lanjut mengenai Paten Sederhana
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PERMOHONAN
MELALUI PATENT COOPERATION TREATY (TRAKTAT KERJA SAMA PATEN)
Pasal 109
(1) Permohonan dapat diajukan melalui
Patent Cooperation Treaty.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB X
ADMINISTRASI
PATEN
Pasal 110
Penyelenggaraan administrasi Paten sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dengan
memperhatikan kewenangan instansi lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
Pasal 111
Direktorat Jenderal menyelenggarakan dokumentasi
dan pelayanan informasi Paten dengan membentuk suatu sistem dokumentasi dan
jaringan informasi Paten yang bersifat nasional sehingga mampu menyediakan
informasi seluas mungkin kepada masyarakat mengenai teknologi yang diberi
Paten.
Pasal 112
Dalam melaksanakan administrasi Paten, Direktorat
Jenderal memperoleh pembinaan dari dan bertanggung jawab kepada Menteri.
BAB XI
BIAYA
Pasal 113
(1) Semua biaya yang wajib dibayar
dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
syarat, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan
persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang
berasal dari biaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 114
(1) Pembayaran biaya tahunan untuk
pertama kali harus dilakukan paling lambat setahun terhitung sejak tanggal
pemberian Paten.
(2) Untuk pembayaran tahun-tahun
berikutnya, selama Paten itu berlaku harus dilakukan paling lambat pada
tanggal yang sama dengan tanggal pemberian Paten atau pencatatan
Lisensi yang bersangkutan.
(3) Pembayaran biaya tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tahun Pertama Permohonan.
Pasal 115
(1) Apabila selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut Pemegang Paten tidak membayar biaya tahunan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 18 dan Pasal 114, Paten dinyatakan batal demi hukum terhitung
sejak tanggal akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun ketiga
tersebut.
(2) Apabila kewajiban pembayaran biaya
tahunan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk
tahun kedelapan belas dan untuk tahun-tahun berikutnya tidak dipenuhi , Paten
dianggap batal demi hukum pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya
tahunan untuk tahun tersebut.
(3) Batalnya Paten karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dan diumumkan.
Pasal 116
(1) Kecuali dalam hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) dan Pasal 115 ayat (2), atas keterlambatan
pembayaran biaya tahunan dari batas waktu yang ditentukan dalam Undang-undang
ini dikenai biaya tambahan sebesar 2,5% (dua setengah perseratus) untuk setiap
bulan dari biaya tahunan pada tahun keterlambatan.
(2) Keterlambatan pembayaran biaya
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh
Direktorat Jenderal kepada Pemegang Paten yang bersangkutan paling lama 7
(tujuh) hari setelah lewat batas waktu yang ditentukan.
(3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) oleh yang bersangkutan tidak mengurangi berlakunya ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XII
PENYELESAIAN
SENGKETA
Pasal 117
(1) Jika suatu Paten diberikan kepada
pihak lain selain dari yang berhak berdasarkjan Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal
12, pihak yang berhak atas Paten tersebut dapat menggugat kepada Pengadilan
Niaga.
(2) Hak menggugat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku surut sejak tanggal Penerimaan.
(3) Pemberitahuan isi putusan atas
gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada para pihak oleh
Pengadilan Niaga paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
putusan diucapkan.
(4) Isi putusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dicatat dan diumumkan oleh Direktojrat jenderal.
Pasal 118
(1) Pemegang Paten atau penerima
lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga setempat
terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Gugatan ganti rugi yang diajukan
terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterima
apabila produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang
telah diberi Paten.
(3) Isi Putusan Pengadilan Niaga
tentang gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas ) hari sejak tanggal putusan
diucapkan untuk dicatat dan diumumkan.
Pasal 119
(1) Dalam hal pemeriksaan gugatan
terhadap Paten-proses, kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan
dengan menggunakan Paten-proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10
huruf b dibebankan kepada pihak tergugat apabila:
- produk yang dihasilkan melalui Paten-proses tersebut merupakan produk baru;
- produk tersebut diduga merupakan hasil dari Paten-proses dan sekalipun telah dilakukan upaya pembuktian untuk itu, Pemegang Paten tetap tidak dapat menentukan proses apa yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan
gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan berwenang:
- memerintahkan kepada Pemegang paten untuk terlebih dulu menyampaikan salinan sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal yang menjadi dasar gugatannya; dan
- memerintahkan kepada pihak tergugat untuk membuktikan bahwa produk yang dihasilkannya tidak menggunakan Paten –proses tersebut.
(3) Dalam pemeriksaan gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengadilan wajib
mempertimbangkan kepentingan tergugat untuk memperoleh perlindungan terhadap
rahasia proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian di persidangan.
Pasal 120
(1) Gugatan didaftarkan kepada
Pengadilan Niaga dengan membayar biaya gugatan.
(2) Dalam waktu paling lama 14 (empat
belas ) hari setelah pendaftaran gugatan, Pengadilan Niaga menetapkan hari
sidang.
(3) Sidang pemeriksaan atas gugatan
dimulai dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pendaftaran
gugatan.
Pasal 121
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan
oleh juru sita paling lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan
pertama diselenggarakan.
(2) Putusan atas gugatan harus
diucapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal
gugatan didaftarkan.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang
mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(4) Pengadilan Niaga wajib menyampaikan
isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14 (empat belas)
hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Pasal 122
Terhadap putusan pengadilan niaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 123
(1) Permohonan kasasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah
tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi dengan
mendaftarkan kepada pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera mendaftarkan permohonan
kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon
kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera pada
tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi wajib menyampaikan
memori kasasi kepada panitera dalam waktu 7 (tujuh ) hari sejak tanggal
permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Panitera wajib memberitahukan
permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah memori kasasi diterima
oleh panitera.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan
kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal
termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling
lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.
(6) Panitera wajib mengirimkan berkas
perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh)
hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas
perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah
tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas berkas
perkara kasasi dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
setelah tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(9) Putusan kasasi harus diucapkan
paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal berkas perkara
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(10)
Putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang
yang terbuka untuk umum.
(11)
Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera
Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga ) hari setelah tanggal putusan kasasi
diucapkan
(12)
Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah
putusan kasasi diterima.
(13)
Isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan pula kepada
Direktorat Jenderal paling lama 2 (dua ) hari sejak isi putusan kasasi diterima
oleh Pengadilan Niaga untuk dicatat dan diumumkan.
Pasal 124
Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian sengketa.
BAB XIII
PENETAPAN
SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 125
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena
pelaksanaan Paten Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan yang segera dan efektif
untuk:
- mencegah berlanjutnya pelanggaran Paten dan hak yang berkaitan dengan paten khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar paten dan hak yang berkaitan dengan paten ke dalam jalur perdagangan termasuk tindakan imporasi;
- menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
- meminta kepada pihak yang merasa dirugikan agar memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten, serta hak pemohon tersebut memang sedang dilanggar.
Pasal 126
Dalam hal penetapan sementara tersebut telah dilakukan,
para pihak harus segera diberi tahu mengenai hal itu, termasuk mengenai hak
untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.
Pasal 127
Dalam hal pengadilan Niaga menerbitkan penetapan
sementara Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau
menguatkan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh ) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara
tersebut.
Pasal 128
Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak
yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta
penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan
tersebut.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 129
(1) Selain penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di departemen
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang paten
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- Melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenan dengan tindak pidana di bidang paten.
- Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Paten berdasarkan aduan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- Meminta keterangan dan barang bukti dari pihak yang terkait sehubungan dengan tindak pidana di bidang paten;
- Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang paten.
- Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang paten; dan
- Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang paten.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan hasil penyidikannya kepada penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada
Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan
mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
BAB XV
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 130
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan /atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 131
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan /atau denda paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 132
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 40 dan Pasal 41
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 133
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130,
Pasal 131, dan Pasal 132 merupakan delik aduan.
Pasal 134
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim
dapat memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran Paten tersebut disita
oleh Negara untuk dimusnahkan.
Pasal 135
Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam bab ini adalah:
- mengimpor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan produk tersebut telah dimasukkan ke pasar di suatu negara oleh pemegang paten yang sah dengan syarat produk itu di impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- memproduksi produk farmasi yang dilindungi paten di Indonesia dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya perlindungan paten dengan tujuan untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah perlindungan tersebut berakhir.
BAB XVI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 136
Dengan berlakunya undang-undang ini segala
peraturan perundang-undangan di bidang paten yang telah ada pada tanggal berlakunya
undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti
dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 137
Terhadap permohonan yang diajukan sebelum
diberlakukannya undang-undang nomor 6 tahun 1989 tentang paten sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 1997 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 6 tahun 1989 tentang paten
BAB XVII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 138
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3398) dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3680) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 139
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
- 2. Definisi
Kata paten, diambil dari bahasa
Inggris yaitu patent, yang awalnya berasal dari kata patere
yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang
memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Definisi kata paten itu sendiri, konsep paten
mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi
yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
- 3. Sifat dan Fungsi
Tujuan dari hak paten, yaitu:
- Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
- Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,
- Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
- Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
Manfaat paten:
- Hak ekslusif
- Kepastian hukum
- Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
- Posisi pasar yang kuat
- Meningkatkan daya saing
- Kesempatan lisensi
- Mendorong investasi (FDI)
- Katalis transfer teknologi
- Strategi perencanaan perdagangan dan industry
Manfaat informasi paten:
- Solusi masalah teknologi
- Mencari teknologi alternatif dan sumbernya
- Efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan R&D
- Menghindai pelanggaan paten
- Eksploitasi paten-paten yang kadaluarsa
- Eksploitasi paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
- Melihat tren teknologi
- Kemungkinan menjadi lisensor
- 4. Subjek dan Objek
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional
yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang
diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat
hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan
paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi
paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang
dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang
pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku
di seluruh wilayah Eropa.
Hal-hal yang tidak diberi paten (Exception):
- Invensi proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
- Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis mikrobiologis atau proses mikrobiologis.
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- Invensi metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan kepada manusia dan/atau hewan;
- Kreasi estetika;
- Skema;
- Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, bisnis;
- Aturan dan metode mengenai program komputer;
- Presentasi mengenai suatu informasi
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai
subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan
digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian
besar perangkat lunak (software), teknik medis,
teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang
diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA,
dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau
hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Bidang-bidang teknologi yang dapat dipatenkan
(International Patent Classification):
- Seksi A: Human Necessities
- Seksi B: Performing Operations, Transporting
- Seksi C: Chemistry, Meallurgy
- Seksi D: Textiles, Paper
- Seksi E: Fixed Constructions
- Seksi F: Mechanical Engineering, Lighting, Heating, Weapons, Blasting engines or pumps
- Seksi G: Physics
- Seksi H: Electricity
- 5. Prosedur
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan,
bahwa :
- Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
- Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
- Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
- Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh
Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
- Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
- Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
- Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
- Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
- Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
- Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
- Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
- Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
- Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
- Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
- Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
- Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
- Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
- Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
- Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
- Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
- Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
- Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
Berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya
hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi
pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak
untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih
lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya
tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan
berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan
dalam Berita Resmi Paten.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya :
- dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
- dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang
telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta
permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan : Delapan belas bulan
setelah tanggal penerimaan permintaan paten; atau Delapan belas bulan
setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila
permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
- nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
- judul penemuan
- tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
- abstrak
- klasifikasi penemuan
- gambar (bila ada)
Suatu paten dapat berakhir bila :
- Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
- Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
- 6. Kasus
Hak paten ini terkadang memiliki masalah-masalah
yang muncul karena berbagai hal. Contoh kasus-kasus yang mengenai hak paten
dapat dilihat dibawah ini.
(1)
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai
media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan
masyarakat India ini menjadi
masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj
menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam
dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih
dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak
permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan
ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut,
Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding
dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten
sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga
menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika
Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru
Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun
dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926.
Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua,
kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi
dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
(2)
10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata
muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru
saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten
biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya
masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan
karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di
Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat
dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi
gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan
penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru
bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat,
bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah
dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian
besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode
aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo
untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada
2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah
pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan
menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak
Facebook:
- Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
- Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
- Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
- Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
- Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
- Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
- Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
- Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
- Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
- Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
(3)
Korporasi Raksasa Pemilik Hak Paten Terbanyak
Paten untuk sejumlah perusahaan besar, terutama
industri teknologi, adalah senjata untuk bisa bersaing dalam kondisi bisnis
yang penuh persaingan. Namun, terkadang, paten juga bisa membawa bencana bagi
sang penciptanya. Hal itu yang dirasakan oleh mantan teknisi Yahoo, Andy Baio,
yang dipermalukan dengan paten buatannya.
Menurut sebuah pengakuan kepada media onlie, wired,
Baio mengatakan, “Saya pikir telah memberikan mereka alat pertahanan.
Namun, paten itu kini berbalik menjadi sebuah senjata dengan namaku tertulis di
dalamnya.” Dari pengakuannya itu, kini muncul dugaan bahwa paten tak lagi
dianggap sebagai pelindung, tapi senjata bagi perusahaan besar untuk menyerang
bisnis pesaingnya.
Dikutip dari laman businessinsider, Senin,
19 Maret 2012, berikut ini adalah korporasi besar yang memiliki paten terbanyak
di dunia. Data ini terkumpul dari database US Patent Office.
- IBM: 70.175 paten. Perusahaan ini mengantongi sebanyak 70.175 paten, termasuk 6.800 paten yang didaftarkan tahun lalu. IBM merupakan perusahaan yang pertama kali memisahkan paten sebagai pendapatan terpisah bagi perusahaan. IBM mengantongi sekitar US$1 miliar per tahun dari paten tersebut.
- Samsung: 47.855 paten.
- Canon: 46,322 paten.
- 4. Sony: 36.508 paten.
- 5. HP: 23.904 paten.
- Xerox: 23.603 paten. Xerox pertama kali menjalankan pusat penelitian, Xerox PARC. Mendiang Steve Jobs dan pendiri Microsoft Bill Gates adalah dua nama yang pernah datang ke pusat penelitian ini dan menggunakan hasil karya Xerox seperti grafis komputer dan alat tetikus (mouse).
- 7. Intel: 21.153 paten.
- Motorola: 21.027 paten. Seluruh paten tersebut menggunakan nama Motorola. Namun, sejak 2012, perusahaan memutuskan untuk memisahkan menjadi dua bagian. Motorola Wireless, perusahaan yang dibeli Google, tercatat memiliki 17.00 paten.
- Microsoft: 19.800 paten.
- 10. Ricoh: 14.363 paten.
- Lucent: 11.713 paten. Lucent pertama kali bernama AT&T Technologies dan memiliki pusat penelitian Bell Labs. Lucent diakuisisi oleh perusahaan telekomunikasi Prancis yang menyediakan perangkat untuk Alcatel pada 2006.
- Nokia: 9.615 paten.
- 13. Cisko: 7.208 paten.
- Oracle: 3.371 paten. Perusahaan juga memiliki hak paten sebanyak 7.618 yang terdaftar atas nama Sun Microsystem yang dibeli perusahaan setengah tahun yang lalu.
- Apple: 4.649 paten.
- Dell: 2.589 paten.
- Google: 1.124 paten. Jumlah paten yang dimiliki raksasa perusahaan TI ini terbilang kecil dibandingkan pesaing perusahaan lainnya. Inilah salah satu alasan yang membuat Google membeli Motorola.
- Verizon: 1.110 paten.
- Yahoo: 1.029 paten.
- 20. AOL: 533 paten.
- Amazon: 448 paten. Walau kecil, Amazon merupakan perusahaan yang mematenkan kemampuan membeli barang lewat online hanya dengan satu kali klik. (art)
Daftar
Pustaka
TANGGAPAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Posted: May 31, 2012 in Uncategorized
Sikap Ketut Deni Aryasa seharusnya mematenkan hak
cipta motif terlebih dahulu, kebiasaan orang indonesia adalah selalu meremehkan
tentang kebudayaan nya atau hasil produk yang dihasilkan dan ketika produk itu
di tiru dan dipatenkan pihak luar, baru orang indonesia sadar bahwa hal
tersebut adalah salah atau dianggap harus di benarkan dengan melaporkan pada
pihak pemerintah atau institusi terkait. Jadi dengan demikian perlu tindak
lanjut dari pihak terkait dengan pemerintah agar mematenkan kembali motif yang
telah ada di Bali sejak dulu.dan pemerintah
juga seharusnya memperhatikan setiap perusahaan yang ingin mematenkan hak cipta
hasil produk atau karyanya. Bagi pemerintah juga seharusnya dilakukan mengenai
sosialisasi terhadap kebuadayaan indonesia ke masyarakat. Hal ini
dilakukan agar masyarakat peka dan peduli akan kebudayaannya, tidak menganggap
remeh akan kebudayaannya,. Dengan adanya hal itu maka kejadian seperti yang di
alami oleh ketut deni aryasa mungkin tidak akan terjadi lagi.
TANGGAPAN HAK MEREK (EXTRAJOSS,ENERJOS)
Posted: May 31, 2012 in Uncategorized
Tanggapan saya tentang kasus hak merek antara extrajoss
dengan enerjos adalah Pihak pemerintah harus lebih bisa melihat realita
mengenai siapa yang melakukan perizinan terlebih dahulu dalam undang-undang hak
merek produk yang dihasilkan oleh pihak tertentu. Seharusnya pihak dari
enerjos, tidak mengikuti nama yang sama dengan merek yang sudah ada sebelumnya
seperi minuman energi extra joss. Tapi jika pihak enerjos ingin mengikuti merek
exktra joss seharus nya melakukan perizinan terlebih dahulu kepada pihak extra
joss. Kemudian pihak dari enerjos mungkin harus mencari nama yang
lain untuk merek produk yang dihasilkannya. Pihak pemerintah harus lebih
selektif dalam perizinan. Dalam hal ini seharusnya pemerintah tidak
mengeluarkan izin terhadap produk enerjos yang mempunyai nama merek sama dengan
extrajoss. Atau mungkin pihak enerjos melakukan penyuapan terhadap pemerintah
agar nama produknya dapat diizinkan,, jika hal ini memang benar, maka perlu ada
tindakan hukum yang harus diusut dalam kasus ini…
TANGGAPAN HAK MEREK (Budha Bar)
Posted: May 31, 2012 in Uncategorized
Sebaiknya penggunaan nama agama tidak dibenarkan
untuk suatu produk atau hal-hal kegiatan komersial lainnya, karena agama
merupakan suatu keyakinan yang dimiliki setiap manusia yang juga sangat
sensitif apabila terdapat suatu hal yang menyinggung. Jadi seharusnya pihak Bar
dan lainnya tidak menggunakan nama agama (Budha) untuk kegiatan komersial. Karena
hal ini akan memicu terjadinya peperangan antar agama karena hal ini termasuk
dalam penistaan agama.
TANGGAPAN HAK PATEN (Samsung, Sharp)
Posted: May 31, 2012 in Uncategorized
Pihak samsung dan sharp sebaiknya lebih bisa
bernegosiasi dengan baik masalah hak paten mengenai produk LCD dll. Karena
produk-produk tersebut sudah sampai kepada konsumen dan distributor lainnya.
Pihak samsung juga sebaiknya tidak memikirkan diri sendiri dan mau
bernegosiasi, karena seharusnya hak paten terhadap produk yang dihasilkan sudah
dilakukan terlebih dahulu oleh pihak Sharp. Oleh karena itu bukti-bukti dalam
mematenkan suatu produk perlu disimpan agar, jika ada pihak lain yang mengklaim
produk tersebut, maka kita memiliki bukti yang kuat untuk mempertahankan produk
yang telah kita patenkan…!!!!
Posted: March 20, 2012 in Uncategorized
UU NO.5 1984
PERINDUSTRIAN
PERINDUSTRIAN
Pasal 2
Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Kasus
Pelanggaran yang terjadi terkait dengan praktek monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Telkomsel. Pada akhir tahun 2002 divestasi Indosat yang dimenangkan oleh STT, anak perusahaan yang sahamnya 100% dikuasai oleh Temasek, menyebabkan industri telekomunikasi seluler di Indonesia mengalami struktur kepemilikan silang. Hal ini disebabkan karena sebelum divestasi tersebut, saham Telkomsel yang merupakan operator seluler terbesar di Indonesia telah dimiliki oleh Temasek melalui anak perusahaannya yaitu Singtel dan SingTel Mobile, sehingga secara tidak langsung Kelompok Usaha Temasek telah menguasai pasar seluler Indonesia dengan menguasai Telkomsel dan Indosat secara tidak langsung.
Adanya kemampuan pengendalian yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek terhadap Telkomsel dan Indosat menyebabkan melambatnya perkembangan Indosat sehingga tidak efektif dalam bersaing dengan Telkomsel yang berakibat tidak kompetitifnya pasar industri seluler di Indonesia. Perlambatan perkembangan Indosat ditandai dengan pertumbuhan BTS yang secara relatif menurun dibanding dengan Telkomsel dan XL yang merupakan dua operator besar lainnya di Indonesia.
Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Kasus
Pelanggaran yang terjadi terkait dengan praktek monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Telkomsel. Pada akhir tahun 2002 divestasi Indosat yang dimenangkan oleh STT, anak perusahaan yang sahamnya 100% dikuasai oleh Temasek, menyebabkan industri telekomunikasi seluler di Indonesia mengalami struktur kepemilikan silang. Hal ini disebabkan karena sebelum divestasi tersebut, saham Telkomsel yang merupakan operator seluler terbesar di Indonesia telah dimiliki oleh Temasek melalui anak perusahaannya yaitu Singtel dan SingTel Mobile, sehingga secara tidak langsung Kelompok Usaha Temasek telah menguasai pasar seluler Indonesia dengan menguasai Telkomsel dan Indosat secara tidak langsung.
Adanya kemampuan pengendalian yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek terhadap Telkomsel dan Indosat menyebabkan melambatnya perkembangan Indosat sehingga tidak efektif dalam bersaing dengan Telkomsel yang berakibat tidak kompetitifnya pasar industri seluler di Indonesia. Perlambatan perkembangan Indosat ditandai dengan pertumbuhan BTS yang secara relatif menurun dibanding dengan Telkomsel dan XL yang merupakan dua operator besar lainnya di Indonesia.
http://hukumpedia.com/index.php?title=Kelompok_Usaha_Temasek_Melanggar_UU_No._5/1999
http://jodisantoso.blogspot.com/2007/11/temasek-melanggar-uu-no
51999.html
Tanggapan :
Apabila ingin dikaji lebih dalam mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh telkomsel, semua kembali terhadap pasal yang berlaku dimana setiap industry yang dijalani oleh instansi tertentu harus berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Seharusnya jika setiap perusahan yang dijalankan taat terhadap pasal ini dan mengingat undang-undang yang berlaku dalam perindustrian, kasus telkomsel ini tidak akan terjadi. Pada saat itu telkomsel menguasai pasar jaringan komunikasi di Indonesia dengan praktek monopoli, dan terbukti secara sah telah melanggar uu pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999, Pasal 17 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999, Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No 5 Tahun 1999. Perlu menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT. Telekomunikasi Selular dan PT.Indosat, Tbk. dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan yaitu PT. Telekomunikasi Selular atau PT.Indosat, Tbk. dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Perlu memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya serta melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu PT. Telekomunikasi Selular atau PT.Indosat, Tbk. sampai dengan dilepasnya saham secara keseluruhan sebagaimana diperintahkan pada diktum no. 4 di atas. Perlu pelepasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada diktum no.4 di atas dilakukan dengan syarat sebagai berikut, untuk masing-masing pembeli dibatasi maksimal 5% dari total saham yang dilepas, pembeli tidak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings, Pte. Ltd. maupun pembeli lain dalam bentuk apa pun, Menghukum Temasek Holdings, Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd masing-masing membayar denda sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). Memerintahkan PT. Telekomunikasi Selular untuk menghentikan praktek pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan selular sekurang-kurangnya sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif yang berlaku pada tanggal dibacakannya putusan ini. Menghukum PT. Telekomunikasi Selular membayar denda sebesar Rp. Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Apabila ingin dikaji lebih dalam mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh telkomsel, semua kembali terhadap pasal yang berlaku dimana setiap industry yang dijalani oleh instansi tertentu harus berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Seharusnya jika setiap perusahan yang dijalankan taat terhadap pasal ini dan mengingat undang-undang yang berlaku dalam perindustrian, kasus telkomsel ini tidak akan terjadi. Pada saat itu telkomsel menguasai pasar jaringan komunikasi di Indonesia dengan praktek monopoli, dan terbukti secara sah telah melanggar uu pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999, Pasal 17 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999, Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No 5 Tahun 1999. Perlu menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT. Telekomunikasi Selular dan PT.Indosat, Tbk. dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan yaitu PT. Telekomunikasi Selular atau PT.Indosat, Tbk. dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Perlu memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya serta melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu PT. Telekomunikasi Selular atau PT.Indosat, Tbk. sampai dengan dilepasnya saham secara keseluruhan sebagaimana diperintahkan pada diktum no. 4 di atas. Perlu pelepasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada diktum no.4 di atas dilakukan dengan syarat sebagai berikut, untuk masing-masing pembeli dibatasi maksimal 5% dari total saham yang dilepas, pembeli tidak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings, Pte. Ltd. maupun pembeli lain dalam bentuk apa pun, Menghukum Temasek Holdings, Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd masing-masing membayar denda sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). Memerintahkan PT. Telekomunikasi Selular untuk menghentikan praktek pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan selular sekurang-kurangnya sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif yang berlaku pada tanggal dibacakannya putusan ini. Menghukum PT. Telekomunikasi Selular membayar denda sebesar Rp. Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Pasal 21
(1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
(2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
(3) Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
(1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
(2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
(3) Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
Kasus
Berikut adalah kasus yang terjadi di Temanggung dimana pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
Berikut adalah kasus yang terjadi di Temanggung dimana pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
http://krjogja.com/read/93115/www.computa.co.id/computashop/
Tanggapan :
Sudah jelas dari permasalahan di atas, bahwa tidak adanya kesadaran dari setiap perusahaan pengolah kayu dalam mengelola bahan baku. Perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan agar tidak terjadi kekacauan lingkungan secara terus-menerus dari limbah yang dihasilkan perusahaan yang bersangkutan.
Sudah jelas dari permasalahan di atas, bahwa tidak adanya kesadaran dari setiap perusahaan pengolah kayu dalam mengelola bahan baku. Perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan agar tidak terjadi kekacauan lingkungan secara terus-menerus dari limbah yang dihasilkan perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
(2) Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
(3) Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
(4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
(2) Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
(3) Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
(4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Kasus
Perizinan dilakukan tidak hanya dalam mendirikan usaha saja, namun banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang juga memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian untuk bisnis restoran, izin pasang nama dan lainnya. Yang menjadi dasar aturan tersebut adalah Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha dibuat agar pelaksanaan dalam setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan baik, terstruktur dengan tata cara hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Perizinan dilakukan tidak hanya dalam mendirikan usaha saja, namun banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang juga memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian untuk bisnis restoran, izin pasang nama dan lainnya. Yang menjadi dasar aturan tersebut adalah Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha dibuat agar pelaksanaan dalam setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan baik, terstruktur dengan tata cara hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
http://bisnisukm.com/izin-usaha-tetap-iut.html
Tanggapan :
Dilihat dari kasus ini, perizinan usaha dapat jelas diterapkan dari pasal yang ada seperti Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri. Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri. Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Izin usaha penting diperlukan untuk mendukung operasionalnya suatu usaha, baik usaha perseorangan, usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha berskala besar. Mempunyai izin usaha sama dengan memiliki identitas dari usaha Anda, sehingga usaha yang dijalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Salah satu izin usaha tersebut adalah izin usaha tetap.
Dilihat dari kasus ini, perizinan usaha dapat jelas diterapkan dari pasal yang ada seperti Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri. Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri. Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Izin usaha penting diperlukan untuk mendukung operasionalnya suatu usaha, baik usaha perseorangan, usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha berskala besar. Mempunyai izin usaha sama dengan memiliki identitas dari usaha Anda, sehingga usaha yang dijalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Salah satu izin usaha tersebut adalah izin usaha tetap.